kaltengtoday.com, – Buntok, – Terkait pelabuhan di Pasar Lama, Buntok, yang sempat viral di media sosial akibat larut terbawa arus. Komisi II DPRD Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perhubungan setempat.
Dalam RDP tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) menyampaikan bahwa status pengelolaan pelabuhan itu saat ini pegang oleh balai. Namun demikian, pihaknya sudah mengajukan agar pelabuhan itu dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.
“Secara legalitas, kami selaku DPRD Barsel harus punya surat juga bahwa surat itu sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah, supaya lebih maksimal untuk memelihara pelabuhan di Pasar Lama,” ucap Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, Kamis (3/2/2022).
Karena, lanjut legislator Bumi Batuah ini, pelabuhan Pasar Lama sangat diprioritaskan mengingat setiap hari ada aktivitas transportasi masyarakat. Untuk itu, dewan akan mendatangi pihak balai ke Palangka Raya bersama Dishub untuk lebih menekankan agar penanganannya lebih cepat.
Selain membahas pelabuhan Pasar Lama, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan bongkar muat tanpa ijin yang terjadi di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan. Dimana Kepala Dishub Barsel, Ir Daud Danda MM mengatakan, terkait masalah sanksi bongkar muat di Desa Danau Sadar, pihaknya sudah menyurati pihak pelanggar aturan, dimana tidak boleh melakukan kegiatan tanpa koordinasi ke dinas terkait.
Baca juga :Â 20 Ribu Benih Ikan Patin Disebarkan di Perairan Desa Pamait Barito Selatan
“Karena selama ini yang kami bina adalah yang di Jelapat, jadi kalau ada kegiatan harus melakukan koordinasi dulu kepada dinas terkait,” jelasnya.
Baca juga :Â Kebakaran di Barito Selatan Hanguskan 9 Rumah Warga
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 tetap diberlakukan dan pihak yang melanggar sudah membayar ganti rugi. Itu juga sudah masuk Ke PAD.[Red]
Discussion about this post