kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Christian Rain menyebutkan, pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga yang tidak selesai dengan mengacu waktu kontraknya akan di finalti atau blacklist.
” Pekerjaan yang diambil pihak ketiga yang memenangkan tender harus mematuhi masa kontrak sesuai surat perjanjian kerja (SPK). Apabila terlambat tentu dikenakan finalty, ” Ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, dinas yang menjadi pemberi kerja dan pihak kontraktor wajib memperhatikan SPK kontrak yang akan dilaksanakan. Pekerjaan fisik dan non fisik yang dilaksanakan dibayarkan tetap memperhatikan sejauh mana hasil dan kemajuan pelaksanaanya.
Baca Juga :Â PBS Harus Ada Perhatian Untuk Membantu Kerusakan Jalan
” Contohnya, jika pekerjaannya hanya selesai 80 persen tetapi waktu kontraknya sudah habis, maka yang dibayarkan hanya 80 persen saja sesuai hasil pengerjaan, ” Sebutnya.
Diakunya, walaupun telah dibayar. Tetap saja pihak ketiga tersebut dikenakan sanksi. Hal itu mengacu pada surat kontrak yang sudah ditandangani.
“Sanksinya cukup serius, kontraktor atau pihak ketiga terhitung pelaksanaan pekerjaan hingga dua tahun ke depan tidak dapat mengikuti lelang pekerjaan, ” Jelasnya.
Baca Juga :Â Awasi Pemberantasan Narkoba,Pemkab Katingan Jalankan Rawat Inap dan Jalan Bagi Rehabilitasi
Ia menegaskan, pekerjaan yang dilakukan itu tidak hanya dilakukan Dinas PUPR saja. Melainkan, berlaku di seluruh SOPD yang ada dijajaran Pemerintah Kabupaten Katingan. [Red]
Discussion about this post