Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarrammah, meminta kepada seluruh pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko), agar dapat aktif menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pejabat wajib, aktif menyetorkan LHKPN nya kepada dinas terkait sebagai bentuk dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pejabat penyelenggara negara juga bersih dari KKN,” Katanya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga :Â Ketua DPRD Palangka Raya Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Nataru
Dengan aktifnya pejabat menyetorkan LHKPN nya, maka dapat meminimalisir adanya praktik KKN di Pemko Palangka Raya.
“Dari LHKPN ini kan instansi terkait bisa melakukan penyelidikan, apakah harta dengan penghasilan seimbang,” ucapnya.
Apabila harta dan pendapatan tidak seimbang, lanjut Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem ini mengungkapkan, maka patut dipertanyakan dan patut lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga :Â Perkuat Nilai Ideologi, DPRD Palangka Raya Godok Raperda Pendidikan Pancasila
“Kami selaku komisi A DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post