Kaltengtoday.com, Palangka Raya -Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus menunjukkan tren yang positif.
“Tingkat kepatuhan pejabat struktural utama dalam pelaporan LHKPN sudah hampir mencapai angka sempurna. Bahkan untuk pejabat tinggi pratama sudah 100 persen melapor,” ucapnya kepada awak media, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga : 45 Caleg Terpilih Tingkat Kalteng Tunai Serahkan LHKPN ke KPU
Ia menjelaskan, seluruh pejabat di jajaran eselon dua telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu dan langkah tersebut menjadi bukti Kota Palangka Raya serius dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Jumlah pejabat Pemko Palangka Raya yang wajib lapor ada sekitar 50 orang termasuk bendahara, dan untuk pejabat tinggi pratama pelaporannya sudah rampung semua tanpa kendala,” terangnya.
Pelaporan LHKPN menurutnya merupakan salah satu kewajiban yang sudah menjadi rutinitas tiap tahun. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menganjurkan hal itu sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga : UU Pemilu hanya atur LHKPN bakal paslon pada Pilpres 2024
“Pemko Palangka Raya sendiri memang sudah tertib dari awal. Ini sudah menjadi kewajiban. Bakan Pemko Palangka Raya telah memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang mendukung penuh gerakan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih dari itu Wali Kota Palangka Raya dua periode ini mengungkapkan bahwa pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Dengan patuh terhadap pelaporan LHKPN, maka para pejabat menunjukkan komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas publik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post