Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi menyarankan agar para pedagang di Pasar Mangkikit hendaknya mulai memikirkan langkah hukum atas ketidakpastian penyelesaian pasar itu.
Salah satunya kata Abadi melalui gugatan hukum perdata yakni wanprestasi kepada pihak pengembang pasar itu.
Apalagi sejauh ini belum ada kejelasan tindakanjut pembangunan itu. Sementara di satu sisi pedagang sudah ada yang membayar uang muka kepada pihak pengembang.
“Menurut kami bisa saja para pedagang menggugat secara hukum. Kami siap mengawal karena menurut kami pengembang sudah melakukan wanprestasi, tidak menepati kesepakatan yang sudah dibuat. Apalagi kami dengar para pedagang ini sudah melakukan pembayaran,” kata Abadi, Rabu, 2 Desember 2020.
Ketua Fraksi PKB Ini menegaskan, dalam kasus Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah ada ditargetkan selesai pembangunannya paling lambat 10 bulan pada saat tahun 2015 lalu.
Pasar Mangkikit dibangun tiga lantai dengan rencana awal berkapasitas 578 kios. Selama pasar itu dibangun, pedagang dipindah ke lokasi penampungan di samping Markas Kodim 1015 Sampit yang lokasinya di belakang Pasar Mangkikit.
Saat peletakan batu pertama, Direktur PT Herald Eranio Jaya Santojoanes Hortalanus menyebutkan, pembangunan pasar tersebut akan rampung dalam waktu delapan hingga sepuluh bulan.
Namun dalam perjalanannya ternyata ada masalah sehingga belum rampung sampai kini. Bahkan puncaknya DPRD sudah beberapa kali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun hasilnya tidak pernah ditindaklanjuti pemerintah kabupaten.
Penyelesaian pasar mangkrak tersebut ditargetkan dilanjutkan pada 2018 yakni bulan Juni. Namun faktanya sampai dengan saat ini tahun 2020, pasar tersebut belum juga terselesaikan pembangunannya.
Abadi menegaskan ini adalah suatu pelanggaran hukum yang disebut wanprestasi (ingkar janji) yang telah merugikan masyarakat karena pengerjaan dari pihak ketiga itu sudah bertahun-tahun tidak kunjung rampung. [Red]
Discussion about this post