Kalteng Today – Puruk Cahu, – Setelah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sampaikan kebijakan terkait dengan aturan jam buka dan tutup bagi para pedagang pasar tentu langkah tersebut harus dipatuhi oleh para pedagang.
Perihal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Doni SP M.Si yang mengatakan bahwa kebijakan Pemda Mura melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di tempat publik seperti pasar.
“Jadi meski harus dikurangi waktu para pedagang untuk berjualan, saya rasa itu cukup baik guna masyarakat dan pedagang tidak terlalu lama berinteraksi, sehingga saya harapkan para pedagang bisa memahami kebijakan tersebut,” imbuhnya, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga:Â DPRD Mura Dukung Polres Mura Berantas Narkoba
Selain itu juga, meski diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli dengan dibukanya pasar di tengah pandemi Covid-19 terutama di Kota Puruk Cahu yang berstatus zona merah masyarakat dan para pedagang harus waspada dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kuncinya apa yang menjadi anjuran pemerintah dipatuhi dan dilaksanakan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan transaksi di pasar,” tutup Doni. [Red]
Discussion about this post