Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya resmi menarik retribusi lapak pedagang di Pasar Blauran Palangka Raya, khususnya yang menggunakan badan jalan.
Hal ini ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran beberapa waktu lalu.
Menurut, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan, PKS ini untuk mengatur pemungutan retribusi kekayaan daerah yang berasal dari penggunaan lapak oleh para pedagang di Pasar Blauran.
Baca Juga : DPKUKMP Palangka Raya Masih Terus Upayakan Tekan Angka Inflasi
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Ia mengungkapkan, para pedagang Pasar Blauran menggunakan sebagian badan jalan untuk berjualan. Oleh karena itu, mereka dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dan, untuk besarnya tarif yang dikenakan bervariasi, tergantung pada luas lahan yang digunakan oleh masing-masing pedagang.
“Besarnya biaya kontrak atau sewa yang harus dibayarkan oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan,” bebernya.
Baca Juga : DPKUKMP Kota Palangka Raya Sosialisasikan QRIS Code di Taman Kuliner Tunggal Sangumang
Dia menjelaskan, penarikan retribusi akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan selanjutnya akan disetor ke kas daerah.
“Kami berharap dengan adanya PKS ini, pengelolaan Pasar Blauran dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi yang positif bagi pendapatan daerah,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post