kaltengtoday.com, Kasongan– Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP Budiman L Gaol mengingatkan, pedagang harus mencermati ketika melakukan pembelian rokok. Sejauh ini pihaknya bersama dengan bea cukai Sampit telah melakukan pengecekan cukai dibeberapa toko.
” Pengecekan ini dilakukan melalui bidang penegakan Perda dan produk hukum bersama dengan bea cukai Sampit, ” Ungkapnya, Minggu (11/9/2022).
Baca juga :Â Warganya Sengketa Tanah, Kepolisian dan Kelurahan Kasongan Lama Bantu Mediasi
Ia menyebutkan, penindakan ini demi mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran cukai yang dilakukan oleh pihak yang kurang bertanggungjawab.
Pelanggaran yang disampaikan berupa rokok pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita, rokok pita cukai palsu dan rokok pita cukai berbeda
” Kami menghimbau supa pedagang berhati-hati dalam mengantisipasi tindakan penyelewengan ketika membeli rokok cukai. Selain itu, pemerintah menghenfaki agar penerimaan negari melalui cukai dapat meningkat dan mengacu pada aturan cukai, ” Sebutnya.
Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan di dua kecamatan. Pertama di Katingan Hilir dilakukan sekitar 5 September dan 6 September 2022 di Katingan Tengah.
” Petugas yang turun menyasar sejumlah pertokoan yang cukup besar dan toko retail yang ada di Katingan, ” Bebernya.
Baca juga :Â Soal Pembangunan Jalan ke Katingan Kuala, Ini Kata Sakariyas
Dalam pemeriksaan itu, tidak ada ditemukan pelanggaran cukai rokok yang dilakukan oleh pihak toko dan mini market. Sehingga, pihaknya mendorong agar mematuhi dan tertib dalam pelaksanaan aturan cukai rokok kepada pemilik usaha.
” Aturan ini sangat jelas dan sudah diatur dalam Undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, ” Tandanya. [Red]














Discussion about this post