Kalteng Today – Palangka Raya, – DPP PDI Perjuangan hari ini, Selasa (11/8) telah mengumumkan 75 calon kepala daerah, baik ditingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Pengumuman rekomendasi tahap ke tiga ini sepertinya PDI Perjuangan hanya membuka untuk tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan tidak untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Yang jelaskan ada 75 nama yang telah dikeluarkan rekomendasinya, untuk Kalteng kena satu, yaitu Kabupaten Kotim. Tadi sudah dikatakan Saudara Halikin Noor sama saudari Irawati, itu sudah keputusan internal partai,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng, Arton S.Dohong, melalui Sekretaris DPD PDIP Kalteng Sigit K.Yunianto saat setelah kegiatan pembacaan rekomendasi oleh DPP PDI Perjuangan, Selasa (11/8).
Menurutnya saat ini seluruh kader dan partisipan partai berlambang banteng mocong putih tersebut juga masih menunggu pengumuman siapa sosok yang akan direkomendasikan di tingkat Provinsi Kalteng nantinya.
“Saya tidak punya kewenangan apa – apa, yang punya kewenangan (rekomendasi) itu DPP, kami mengamini saja siapa pun, yang penting ditanya bagaimana memberikan masukan secara apa adanya, sebab kitakan tidak mau kalah, jadi apa adanya kita berikan masukan, DPP lah yang memiliki hak,” tegasnya.
Selain itu, siapapun yang direkomendasikan oleh PDI Perjuangan, pihaknya menegaskan akan tetap siap menjalankannya. Baik itu apapun bentuk dari keputusan yang disampaikan oleh DPP PDI Perjuangan, ujarnya.
Baca Juga:Â PDI Perjuangan Kalteng Klaim Siap Hadapi Pilkada Serentak
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotim, Ahmad Yani menegaskan bahwa saat ini seluruh kader dan relawan serta partisipan di Kotim akan siap secara tegak lurus untuk memenangkan calon yang sudah diumumkan oleh DPP PDI Perjuangan.
“Kami rasa calon kami cukup berpeluang, karena partai sudah memutuskan, karena mungkin oleh suatu pertimbangan atau proses. Jadi pertimbangan keputusan partai sudah barang tentu dengan seluruh pertimbangan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post