Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, diminta untuk menjalankan atau mematuhi ketentuan yang mengatur tentang masalah tenaga kerja lokal.
Kepatuhan menjalankan ketentuan terkait tenaga kerja lokal, menjadi sorotan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, yang meminta agar seluruh PBS bisa menjalankan regulasi itu dengan baik.
Baca Juga : DPRD Seruyan Apresiasi Pembangunan RSUD Provinsi
Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, pentingnya seluruh PBS bisa menjalankan ketentuan tersebut, mengingat Kabupaten Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal.
“Adanya perda tersebut, kami harap bisa dijalankan oleh pihak perusahaan, karena mereka mempunyai kewajiban sampai dengan 75 persen untuk merekrut tenaga kerja lokal,” katany, Rabu (22/2/2023)
Baca Juga : Tindak Lanjut Hasil Reses, DPRD Seruyan Gelar Rapat Kerja
Nsmun hingga saat ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, pada saat DPRD Seruyan melaksanakan kegiatan kunjungan reses, pihak perusahaan masih belum sepenuhnya menjalankan regulasi tersebut.
“Tentu hal ini perlu dilakukan pengawasan terkait ketaatan perusahaan dalam menjalankan regulasi yang telah dibuat daerah, sehingga tenaga kerja lokal dapat terserap dengan baik dan memperoleh manfaat terhadap hadirnya investasi di Seruyan, “ tukasnya [Red]
Discussion about this post