Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepatuhan Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor tambang dan perkebunan diminta untuk menunaikan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap masih adanya dugaan PBS yang tidak menjalankan kewajiban, meskipun sudah diatur secara regulasi.
“Ada beberapa PBS tambang dan perkebunan yang tidak melaksanakan rehab DAS saya punya datanya,” kata Bambang Irawan kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga : Bambang Irawan Tegaskan Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Soal Sengketa Lahan Dengan PBS
Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini mengungkapkan, rehabilitasi DAS maupun reboisasi merupakan kewajiban PBS yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA), sehingga apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka aktivitas PBS tersebut harus dihentikan.
“Apabila PBS itu tidak melakukan rehab DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di Kalteng. Bukan hanya mengeksplorasi saja,” ungkapnya.
Bambang juga mengungkapkan, berdasarkan data yang kini ia pegang, terdapat sejumlah PBS yang tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS dan pihaknya berencana memanggil para investor untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing.
“Saya punya datanya, saya akan memanggil mereka, ayo selesaikan. Kalau tidak lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” ujarnya.
Baca Juga : PBS Punya Tanggung Jawab Terhadap Peningkatan SDM
Setiap PBS yang ada di Bumi Tambun Bungai ini, sesuai data yang ia miliki menurutnya terdapat sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh PBS.
“Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan, peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) saat ini kurang tegas dalam menjalankan pengawasan terhadap rehabilitasi DAS, sehingga tugas pengawasan, yang seharusnya menjadi kewajiban dinilai kurang optimal.
“BPDAS juga harus bersikap tegas sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri kok,” ucapnya.
“Jangan sampai keberadaan perusahaan tambang di sini tidak melakukan rehabilitasi DAS. Keberadaan BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, nggak usah di sini. Biar kita yang mengurusnya, ubah saja aturannya biar provinsi yang mengurus,” tambahnya.
Baca Juga : Aktivitas PBS di Kapuas Mendapat Sorotan dari Legislator
Bambang menekankan, jika PBS tidak melaksanakan kewajibannya, maka keberadaannya di Kalteng tidak akan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.
“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post