Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Kehadiran perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas, baik perkebunan maupun pertambangan memiliki kewajiban untuk membangun daerah.
“PBS jangan hanya berinvestasi dan menikmati hasil kekayaan di Kabupaten Kapuas tetapi harus bertanggung jawab berkontribusi membangun daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, Senin (14/11/2022).
Baca juga :Â DPRD Dorong Bupati Gumas Cabut Izin PBS tidak Komitmen
Ia menegaskan, PBS jangan hanya menikmati dan memeloroti hasil bumi di Kabupaten Kapuas saja. Sebab mensejahterakan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi melalui program pemberdayaan masyarakat melalui Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang salah satunya ada peran pihak swasta.
*Ketika kita hanya berpatokan pada APBD,tentu tidak mampu keuangan daerah untuk pemerataan pembangunan di 17 kecamatan,17 Kelurahan dan 214 desa sehingga PBS melalui program RIPPM akan membantu mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga :Â Ketua DPRD: Tiga Persoalan PBS Perlu Diselesaikan
Maka itu Legislator Partai berlambang pohon beringin ini,berharap,ada.perhatian dari PBS yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas untuk membantu pemerintah daerah.Apalagi saat ini,permasalahan inflasi akibat perang Rusia versus Ukraina yang mengganggu stabilitas keamanan dunia terhadap krisis ekonomi,energi dan pangan.
“Saya berharap ini,menjadi atensi dan perhatian kita bersama dalam menjaga stabilitas pangan nasional terutama lokal,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post