Kalteng Today – Kapuas, – Payung hukum sebagai acuan menuju tatanan kehidupan baru (new normal),masih di godok Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas yang nantinya sebagai dasar peraturan yang harus di patuhi oleh masyarakat karena ada penindakan administrasi dan sanksi denda.
“Kita sedang menggodok Peraturan bupati yang nantinya di tuangkan dalam payung hukum Peraturan Daerah(Perda), sebagai regulasi menuju tatanan hidup baru(new normal),”ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas Panahan Sinaga,Rabu(8/7/2020).
Ia mengakui, saat ini ada 8 Organisasi Perangkat Daerah(OPD),sedang menggodok Peyung hukum tersebut yang nantinya mengatur seluruh kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid 19,baik itu terkait penggunaan masker,penyediaan tempat cuci tangan jam operasional pasar walau pun tidak ada lagi pemberlakukam jam malam.Namun ada sanksi administrasi dan denda.
“Sanksi yang diberikan tentu lebih keras berupa administrasi dan denda bahkan sampai ratusan juta bagi masyarakat yang tidak mematuhi prokotokol kesehatan Covid 19,”terangnya.
Ia berharap dalam waktu dua hari sudah bisa rampung dan diajukan kepada Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk disempurnakan agar nantinya dipergunakan sebagai acuan dasar payung hukum diterapkan didalam tatanan kehidupan baru.Karena dua kali pelaksanaan PSBB dapat menekan angka positif Covid 19 di Kapuas cukup berhasil dan malah kesembuhan terus meningkat.
“Pelaksanaan PSBB ada keberhasilan dimana tidak ada klaster baru,hanya ada dua yaitu Gang abadi dan Gowa,Kalau ada itu pun hasil swab sebelum PSBB sehingga pelaksanaan ada positif Covid 19,” terangnya.
Baca Juga : BKD Tegaskan Tes SKB Belum Bisa Dipastikan Kapan Dilaksanakan
Ditambahkan Sinaga, sebelum pelaksanaan PSBB OPD 84 kasus,PDP 60 kasus, Positif Covid 19 101 kasus,setelah diberlakukan PSBB ODP 1 kasus,PDP 37 kasus,positif 41.Untuk PSBB tahap jilid II ODP 6 kasus,PDP 33 kasus dan positif 28 kasus terkonfirmasi.
“Setelah dilakukan dua kali PSBB ada penurunan kasus baik ODP 4 kasus,PDP 10 kasus dan positif Covid 19 terkonfirmasi 8 kasus saja,makanya untuk itu produk hukum berupa Peraturan Bupati yang nanti mengatur masa transisi menuju new kehidupan baru,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post