Dua puluh tahun kemudian, bentang alam itu telah berubah hampir sepenuhnya. Namun di tengah perubahan itu, Patok MAM 20 masih berdiri. Dan justru karena masih berdiri itulah, warga menganggap keberadaannya penting.
Simbol yang Kini Diperdebatkan
Pada akhirnya, sengketa ini tidak hanya berbicara tentang 179 hektare lahan. Ia juga berbicara tentang batas, bagi perusahaan, batas kemungkinan dibaca melalui dokumen hukum, peta HGU, izin usaha, dan legalitas formal lainnya.
Sementara bagi warga, batas juga dibaca melalui penanda fisik yang mereka temukan di lapangan, kesaksian masyarakat, dan sejarah penguasaan wilayah yang mereka yakini.
Patok MAM 20 kini berada tepat di antara dua cara pandang tersebut, sebongkah beton tua yang mungkin terlihat biasa bagi orang luar.
Baca Juga : Polres Barsel Gelar Press Release Penyalahgunaan Narkotika dan Curanmor
Namun bagi Musi dan kawan-kawannya, patok itu menjadi salah satu alasan mengapa mereka tetap bertahan memperjuangkan klaim atas lahan yang mereka yakini berada di luar kawasan HGU perusahaan.
Apakah keyakinan itu sesuai dengan fakta hukum dan data pertanahan yang berlaku? Pertanyaan itulah yang masih menunggu jawaban. [Red]
Bersambung: Sebelum Sawit Datang : Ketika Pantap dan Sebabi Masih Menjadi Wilayah Ladang, Rotan, dan Kebun Karet














Discussion about this post