Pernyataan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi pertanahan, peta HGU, maupun keterangan dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Namun bagi warga, keberadaan patok itu menjadi salah satu dasar keyakinan mereka. Mengapa Patok Itu Penting?
Dalam sengketa agraria, keberadaan patok sering kali memiliki arti yang jauh lebih besar daripada ukuran fisiknya. Patok bukan hanya penanda di lapangan.
Ia menjadi titik awal untuk membaca batas wilayah, menghubungkan koordinat, serta menentukan ruang mana yang masuk atau berada di luar suatu kawasan tertentu.
Karena itulah ketika warga menunjukkan Patok MAM 20 kepada awak media, pembicaraan segera berkembang menjadi diskusi panjang mengenai batas HGU, sejarah penguasaan lahan, serta perubahan bentang alam yang terjadi selama dua dekade terakhir.
Menurut warga, jika patok tersebut memang merupakan penanda batas HGU perusahaan, maka keberadaannya menjadi penting untuk menjawab pertanyaan utama dalam sengketa ini :
Baca Juga : Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
Apakah lahan yang diklaim warga benar berada di dalam HGU perusahaan atau justru berada di luar batas tersebut? Pertanyaan itulah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam konflik yang sedang berlangsung.
Dari Ingatan Menuju Pembuktian, masalah terbesar yang dihadapi warga bukanlah keyakinan masalah terbesar mereka adalah pembuktian.
Sebagian besar peristiwa yang mereka ceritakan terjadi lebih dari dua puluh tahun lalu, ketika dokumentasi digital belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat pedalaman.
Tidak ada foto udara, Tidak ada rekaman video, Tidak ada koordinat digital yang tersimpan sebagaimana saat ini. Yang tersisa adalah ingatan, kesaksian warga, sejarah penggarapan lahan, serta sejumlah penanda fisik yang masih bertahan di lapangan.
Patok MAM 20 menjadi salah satu di antaranya, karena itu tidak mengherankan jika keberadaan patok tersebut selalu muncul dalam setiap penjelasan warga mengenai sejarah lahan yang mereka klaim.
Bagi mereka, patok itu bukan sekadar benda mati, Patok itu adalah petunjuk yang mereka yakini dapat menjelaskan posisi lahan yang saat ini disengketakan.
Dua Puluh Tahun yang Mengubah Lanskap
Di sekitar Patok MAM 20 kini berdiri tanaman sawit yang menurut warga telah berusia sekitar 18 hingga 20 tahun, batang-batang sawit menjulang rapat membentuk blok-blok perkebunan yang membentang luas.
Baca Juga : Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
Sulit membayangkan bahwa kawasan tersebut, menurut pengakuan warga, pernah berupa ladang berpindah, kebun karet, lokasi mencari rotan, hingga kebun buah-buahan.
Musi mengaku pernah menanam karet, durian, mangga, dan sejumlah tanaman lain di kawasan tersebut sebelum perusahaan mulai melakukan pengembangan perkebunan sekitar tahun 2004.














Discussion about this post