Kaltengtody.com, Kapuas – Rupanya pasangan suami istri (pasutri) ini mau hidup enak tanpa harus bekerja keras. Untuk itu mereka berjualan barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas dan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sebanyak 209 paket,Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng,Jumat 17 April 2025 Sekitar jam 16.30 Wib.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pengedar Sabu
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengakui telah mengamankan tersangka H (38) dan istrinya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringkali dilakukan transaksi di kediamannya.
Anggota langsung melakukan pengintaian setelah merasa cukup dengan ciri ciri yang sudah di dapat langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan narkotika yang jenis sabu yang sudah di kemasan sebanyak 209 dalam paketan kecil.
“Keberhasilan ini,tak lepas dari informasi masyarakat sehingga kami berhasil meringkus pasangan suami istri dan yang diduga sebagai pelaku pengedaran gelap narkotika,”kata Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,Jumat 18 April 2025.
Dijabarkan kasat Narkoba,pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ±133,37 gram (plastik + kristal).1 buah timbangan digital merk Taffware Digi Pounds.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 5, 67 Gram di Kabupaten Kapuas
1 buah dompet kecil warna merah.
-1 buah dompet kecil warna hijau tosca.11 buah dompet kecil warna coklat.1 buah dompet besar warna pink.1 pack besar plastic klip merk C-TIK.1 buah sendok terbuat dari sedotan.1 buah alat pemecah sabu.
1 (satu) buah tas tangan merk another the new collection.Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,-.1 (satu) unit Hp merk Vivo Y-16 Warna hitam.
“Akibat dari perbuatan Pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post