Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pasangan suami istri (Pasutri) diringkus tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Beliang Kota Palangka Raya pada, Sabtu (25/1/2025) Pukul 15.00 WIB.
Baca Juga :Â Kehilangan Sosok Bripka Heprie, Bukan Hanya Dirasakan Keluarga Besar, Tapi Juga Jajaran Polresta Palangka Raya
Kedua pelaku bernama DN (26) dan AP (26) kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,2 gram.
Senin (27/1/2025) Pagi, Kasat Narkoba Kompol Aji Suseno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang diamankan ini merupakan pasangan suami istri.
“Kita amankan pasangan suami istri beserta barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi,” Kata Kompol Aji Suseno.
Baca Juga :Â Satlantas Polresta Palangka Bagikan Helm Gratis Untuk Pengendara
Dijelaskannya Aji, Pihaknya akan terus bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan ini juga salah satu menjalankan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan 10 pil ekstasi, amplop,tisu, handphone dan sepeda motor.
“Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post