Kaltengtoday.com, Kapuas – Pasangan suami istri di Kabupaten Kapuas berinisial AW dan TN berhasil membobol pin kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik orang lain dan Kemudian menguras isinya, pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pasutri tersebut merupakan warga Jalan Kapten Piere Tendean Gang Sor Mas RT 05 RW 04 Barak no 6 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Â Sedang Hamil Ibu Ajak Anaknya Bobol Warung Curi Beras Dan Tabung Gas
Kronologinya kata dia, aksi kejahatan yang dilakukan tersebut dimana rumah korban yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 08 Rt 01 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Mereka masuk rumah korban dan mendapati sebuah dompet tersebut oleh korban disimpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban.
“Setelah mengambil dompet tersebut sekitar pukul 23.14 Wib terlapor mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga,” kata Abdul Kadir Jailani, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga :Â Pembobol Sarang Burung Walet Diringkus Polisi
Dipaparkan Kasat, pelaku melakukan penarikan pertama sebesar Rp. 2.500.000,- penarikan yang kedua dan penarikan ketiga dengan nilai yang sama sehingga total keseluruhan uang milik korban yang diambil oleh terlapor sebesar RP.7.500.000,-.Akibatnya korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang.
“Modusnya, pelaku berhasil membobol kartu PIN ATM korban dengan memasukan angka tanggal lahir,bulan dan tahun lahir korban,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Warung Kue Dibobol, Pencuri Gasak Empat Tabung Gas
Berdasarkan laporan korban atas kehilangan anggota Resmob langsung bergerak mengumpulkan keterangan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 21.00 Wib. Pasangan ini berhasil di amankan di sebuah barak di Jalan Kapten Piere Tandean Gang Sor Mas Rt.05 Rw.04 barak no.6, Kel. Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pasutri ini dijerat dengan  Tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post