Kaltengtoday.com, Seruyan – Ketika Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bersiap membuka lembar baru penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), gelombang dukungan dari organisasi masyarakat adat mulai menguat.
Jika sebelumnya para Damang berbicara mengenai marwah hukum adat yang harus dijaga, kini suara serupa datang dari akar rumput. Bagi mereka, Basara Hai bukan sekadar forum persidangan, melainkan benteng terakhir yang masih menyala ketika jalan penyelesaian lain perlahan meredup.
Dukungan itu disampaikan Wakil Ketua DPD Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan, Anti Panting.
Menurutnya, TBBR berdiri di belakang langkah Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang membentuk Majelis Basara Hai untuk menyelesaikan sengketa agraria yang telah membentang hampir tiga dekade tersebut.
Baca Juga : Pemilik Lahan di Bangkal Bersuara, Ormas TBBR Ancam Turun ke Jalan
Bagi Anti Panting, semakin lama sengketa dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula beban yang dipikul masyarakat adat yang sejak awal menggantungkan harapan pada hadirnya keadilan.
“Kami dari DPD TBBR Kabupaten Seruyan mendukung penuh langkah yang diambil Koordinator Damang bersama Majelis Basara Hai. Kami juga mendorong agar persidangan adat ini secepatnya dilaksanakan sehingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat,” ujarnya kepada KaltengToday, Kamis 22 Juli 2023.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa dukungan terhadap Basara Hai tidak lagi datang hanya dari kalangan Damang atau Dewan Adat Dayak, melainkan mulai mendapat pengawalan dari organisasi kemasyarakatan Dayak yang selama ini kerap berada di garis depan dalam mengawal persoalan-persoalan adat.
Menurut Anti Panting, selama mekanisme hukum adat masih berjalan, seluruh pihak sepatutnya memberikan ruang kepada Majelis Basara Hai untuk bekerja secara independen, objektif, dan bermartabat.
Ia berharap persidangan adat mampu menjadi titik temu yang selama ini gagal ditemukan melalui berbagai upaya penyelesaian.
Namun, di balik harapan itu tersimpan pula peringatan keras dari Organisasi Adat tersebut.
Apabila seluruh proses hukum adat telah ditempuh, tetapi sengketa tetap dibiarkan berlarut tanpa arah penyelesaian yang jelas, TBBR, kata Anti Panting, tidak akan tinggal diam.
“Kalau memang nanti tidak ada juga ujung penyelesaiannya, kami dari TBBR siap memerahkan perjuangan masyarakat adat. Kami akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat Dayak agar tidak diabaikan,” tegasnya.
Ungkapan “memerahkan” yang disampaikan Anti Panting bukan sekadar pilihan diksi. Di kalangan organisasi masyarakat Dayak, istilah tersebut kerap dimaknai sebagai kesiapan mengerahkan kekuatan organisasi secara terbuka untuk mengawal kepentingan masyarakat adat melalui aksi-aksi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, bagi TBBR, Basara Hai harus diberi kesempatan membuktikan bahwa hukum adat masih mampu menjadi jembatan penyelesaian di tengah persimpangan antara hukum adat dan hukum negara.
Baca Juga : TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Lahan
Sikap TBBR juga memperlihatkan bahwa perkara Sebabi-Bangkal telah berkembang melampaui sengketa agraria semata. Konflik ini kini menjadi arena yang menguji sejauh mana kewibawaan lembaga peradilan adat mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat Dayak terhadap institusi adatnya sendiri.
Di mata TBBR, keberhasilan atau kegagalan Basara Hai bukan hanya akan menentukan nasib satu sengketa, tetapi juga akan menjadi cermin masa depan penegakan hukum adat di Kalimantan Tengah.
Sebab ketika pintu-pintu penyelesaian mulai menyempit, harapan masyarakat adat kini bertumpu pada satu ruang yang masih terbuka yakni Peradilan Adat Basara Hai, tempat hukum adat diuji, keadilan ditimbang, dan marwah masyarakat Dayak dipertaruhkan. [Red]














Discussion about this post