kaltengtoday.com, Kasongan – Pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dintrasker) Kabupaten Katingan melakukan pengawasan terhadap kelengkapan persyaratan yang dipersiapkan pihak perusahaan besar swasta (PBS). Instansi teknis turun langsung kelapangan untuk melaksanakan verifikasi penerimaan karyawan yang dilaksanan beberapa perusahaan yang beroperasi di Katingan.
Kepala Dintransker Kabupaten Katingan H Hariawan mengatakan pemeriksaan ini demi mengecek kelengkapan persyaratan tenaga kerja yang akan direkrut pihak perusahaan.
” Bahkan, kami juga menekankan fungsi kartu kuning atau kartu AK 1 dalam pelaksanaan kelengkapan persyaratan tenaga kerja yang akan diserap PBS, ” Ungkapnya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga : Â Semua PBS Diminta Menunaikan Kewajibannya
Menurutya, mengenai jumlah permintaan kartu kuning oleh masyarakat dapat dicek dengan melihat jumlah anggaran kerja dan pengangguran. Serta juga dapat dilihat daya serap angkatan kerja ke lingkungan lapangan kerja yang tersedia di wilayah Penyang Hinje Simpei.
” Saat ini, perangkat daerah sudah mendata PBS diwilayah selatan. Disisi lain, pendataan dan pengawasan ini bertahap dilaksanakan pada perusahaan yang bergerak dan beroperasi diwilayah utara,” Jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah berkeinginan agar masyarakat yang menjadi bagian dari pencari kerja bisa menerima kartu AK 1 melalui instansi teknis terkait. Bisa datang langsung ke Dinastransker Katingan untuk mendapatkan kartu tersebut.
Baca Juga : Â Tingkatkan Kontribusi PBS Dalam Penerimaan Pajak Daerah di Seruyan
” Data ini sangat berdampak besar dan penting sekali. Saya tekankan agar perusahaan sebagai pemberi kerja dapat membuat kartu AK 1 ini kepada pencari kerja. Persyaratan ini sudah menjadi aturan yang berlaku bersama syarat-syarat yang lainnya, ” Jelasnya.
Aturan ini sudah diamatkan kepada pihak perusahaan melalui Permenaker RI nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja. Tetapi, sejauh ini masih belum dijalankan sepenuhnya dari pihak perusahaan. [Red]
Discussion about this post