Kalteng Today – Puruk Cahu, – Melalui konferensi pers yang dipimpin oleh ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura), Drs Hermon menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) Mura melalui gugus tugas akan melakukan pengecekan disejumlah tempat ibadah.
Rencana tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat guna menindaklanjuti hasil rapat bersama dengan Kementrian Agama serta organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Mura terkait dengan pelonggaran pelaksaan ibadah ditempat ibadah seperti di Mesjid dan Gereja.
“Kalau tidak ada perubahan jadwal, Senin depan pengecekan ini akan dilakukan untuk mamastikan tempat ibadah telah menerapkan protokol kesehatan ketika warga melaksanakan ibadah,” terangnya, Jumat (5/6/2020).
Ia juga mengatakan penerapan protokol kesehatan ditempat ibadah menjadi landasan penting bagi setiap tempat ibadah agar dapat diijinkan melakukan pelaksanaan ibadah seperti biasanya.
Baca Juga: Berjibaku Menembus Gelapnya Sungai Barito Demi Tersalurnya Bansos Program Polri
“Apabila setiap tempat ibadah sudah memiliki penerapan protokol kesehatan yang memadai, maka masyarakat diperbolehkan melaksanakan ibadah ditempat ibadah yang bersangkutan guna mencegah,” pungkas Drs Hermon. [Red]
Discussion about this post