Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Setelah terjadinya kasus pencurian di Masjid Al Wasilatul Jannah, Rangin, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, belum lama ini, warga sekitar lokasi, juga para musafir yang singgah beristirahat, terlihat lebih meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga : Satreskrim Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas Polda Kalteng
Salah seorang pemotor dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Usman, yang mengaku hendak ke Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tadi (Senin, 6/10/2025), mengaku ia diingatkan oleh beberapa orang untuk berhati-hati meletakkan barang. “Sepertinya warga sekitar sini sih, Bang. Kata mereka, hati-hati jangan lengah menaruh barang. Apalagi yang berharga, karena baru-baru ini ada kejadian pencurian barang, oleh orang luar juga,” akunya.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi menimpa seorang musafir asal Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, bernama Sarbani, yang sedang beristirahat di Masjid Al Wasilatul Jannah, atau yang biasa disebut orang Ampah sebagai “Masjid Rangin”. Sarbani yang terbangun usai melepas penat, terkejut mendapati HP Oppo A60 miliknya sudah tak berada di tempat semula ia meletakkan.
Besoknya, ia tambah terkejut saat mendapat notifikasi melalui email, bahwa telah terjadi transaksi dari aplikasi BRIMO atas nama dirinya, ke akun Dana dengan nomor tujuan yang tak dikenalnya. Merasa yakin bahwa pengambil ponsel telah memanfaatkan aplikasi BRIMOnya, korban pun segera melapor ke Polsek Dusun Tengah.
Petugas langsung bergerak begitu mendapat laporan. Tanpa kesulitan berarti, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku, berinisial AF alias A, warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sejumlah barang bukti, termasuk berkas rekening koran BRI atas nama Sarbani dan satu lembar foto screenshot bukti transfer ke akun Dana, pada hari tersebut, diamankan petugas bersama HP merk Oppo A60 beserta kartu SIM-nya.
Baca Juga : Pencuri Smartphone yang Hilang di Jalan Dibekuk Polisi
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno SH MM, sendiri melalui rilis pers resmi Humas Polres Bartim tadi malam (Minggu, 5/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Adapun jumlah kerugian yang diderita korban, senilai Rp20.400.000.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Dan kami imbau, sekaligus berpesan pada masyarakat, agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama saat berada di tempat umum,” ujar Kapolsek. [Red]














Discussion about this post