kaltengtoday.com – Palangka Raya. Walikota Palangka Raya Fairid Naparin akhirnya melakukan pembatasan skala kelurahan humanis dan Karantina mandiri untuk menghambat semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Palangka Raya.
Dalam surat bernomor 368/68/BPBD/BTT.Covid-19/IV/2020, tanggal 29 April 2020, Walikota Fairid Naparin melakukan beberapa langkah strategis untuk penanganan Covid-19 di Palangka Raya.
Langkah yang lakukan yakni Pemko Palangka Raya akan melakukan pembatasan skala kelurahan humanis.
“Pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis sepeti advokasi, edukasi, sosialiasi bagi penduduk dikelurahan yang sudah ditetapkan sebagai zona merah dan kuning,”kata Fairid dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan protokol karantina mandiri dimana setiap Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib dikarantina yang sudah disiapkannya.
“Rencananya akan ditempatkan di Asrama Haji Palangka Raya,”ujar Walikota.
Baca Juga:
Pasca walikota Dinyatakan Positif COVID-19, Dinkes Periksa Sejumlah Wartawan
Dari data Tim Gugus Covid-19 Kalteng ,Kamis, 30 April 2020, jumlah pasien positif di Palangka Raya sebanyak 49 orang, sembuh 8 orang dan meninggal dunia 2 orang. Kemudian untuk ODP sebanyak 99 orang dan PDP 27 orang. [Red]
Discussion about this post