Kalteng Today – Sampit, – Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melakukan isolasi mandiri di rumah diharapkan dalam menjalani isolasi harus disesuaikan dengan aturan dan ketentuan dalam menjalani isolasi mandiri yang berlaku dalam penanganan Covid-19.
“Pemerintah Daerah membolehkan warga untuk menerapkan isolasi mandiri di rumah dengan syarat yang ketat bagi yang terkonfirmasi Covid-19,” ujar Ketua Tim Satgas Covid-19 Kotim Supian Hadi, Senin (28/12).
Dikatakannya bahwa pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri merupakan pasien dengan gejala ringan hingga sedang. Makanya harus menjalani isolasi mandiri dengan sunguh-sungguh. “Pasien juga dihimbau agar berdiam dirumah untuk sementara waktu saat menjalani isolasi mandiri,”tukasnya.
Diharapkan pula pasien yang menjalani isolasi mandiri agar disiplin dan mentaati apa yang sudah disampaikan. Jangan sampai ke luar rumah, apalagi masih dalam kondisi positif. Ini harus menjadi perhatian bagi pasien positif yang menjalani isolasi,paparnya.
Baca Juga:
Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Akan Diawasi Petugas Kesehatan
Hati-hati! Jelang Tahun Baru, Angka Positif Covid -19 Masih Tinggi di Kalteng
Dengan kata lain, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi jika pasien Covid-19 tanpa gejala akan melakukan isolasi mandiri di rumah. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku, artinya tidak sembarangan. “Mereka juga harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika menjalani isolasi mandiri,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post