Kalteng Today – Palangka Raya, – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berakhir, namun masyarakat setempat tetap diminta untuk dapat mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Kalteng H Muhajirin MP , Senin (29/6/2020)
Menurut anggota dewan yang berasal Dapil Kalteng V, yakni Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, mengatakan kendati pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas, yang diberlakukan sejak tanggal 4 sampai dengan 17 Juni 2020 telah dilaksanakan namun tetap lakukan protokol kesehatan.
“Meski saat ini PSBB telah berakhir, saya tetap mengingatkan kepada masyarakat Kapuas, untuk bisa patuh terhadap protokol kesehatan. Mengingat, banyak hal positif yang dapat dipetik, selama pemberlakuan PSBB kemarin, terutama dalam hal perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” katanya.
Menurutnya, pemberlakukan sistem PSBB di Kapuas, tentu didasari adanya Peraturan Bupati (Perbup) No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Muhajirin menegaskan, penerapan PSBB di Kapuas diharapkan masyarakat bisa memetik pelajaran yang positif, sebab dalam upaya memutus mata rantai penularan pandemi virus korona, bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah setempat saja, melainkan itu juga menjadi tanggungjawab bersama, termasuk seluruh komponen masyarakat.
”Tak lupa, agar seluruh masyarakat Kapuas, tetap bisa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, yakni dengan wajib menggunakan masker, sering-sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir, serta tak kalah pentingnya lagi, ialah sosial dan physical distancing atau menjaga jarak, menjauhkan diri dari kerumunan,” jelasnya.
Mantan Wakil Bupati Kapuas ini juga menuturkan, mungkin paska penerapan PSBB di Kapuas, pemerintah setempat akan tetap memberlakukan pengawasan, tapi dalam lingkup yang lebih kecil lagi. [Red]














Discussion about this post