Kalteng Today – Sampit, – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2021). Sengketa atas gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim M. Rudini Darwan Ali – H. Samsudin Spdi tersebut resmi ditolak oleh MK.
Menyikapi putusan tersebut, Calon Bupati Kotim Nomor Urut 4, M. Rudini Darwan Ali selaku pihak pemohon dalam perkara gugatan sengketa Pilkada Kotim mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai keputusan tertinggi dari semua tahapan proses demokrasi.
“Saya pribadi beserta keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh tokoh, element masyarakat, dan saudaraku semua yang sudah berjuang dan berdoa untuk Kotim Bercahaya, meski hasilnya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” kata Rudini, dihubungi kaltengtoday.com, Rabu (17/2/2021).
Ia juga mengatakan bahwa perjuangan bersama yang telah dilakukan selama ini sudah berada pada ujung akhir dari semua perjuangan, ini juga merupakan hasil yang terbaik dari yang diberikan Allah SWT.
“Semoga Allah Tuhan yang Maha Esa selalu memberikan rahmat dan berkah nya kepada kita semua aamiin amiin Amin yarobalallamin, selamat kepada calon terpilih semoga kotim yang kita cintai lebih maju lagi,” Tukas Rudini.
Untuk diketahui, adanya keputusan MK yang menolak permohonan pemohon dalam hal ini paslon nomor 4 Pilkada Kotim, maka hasil Pilkada Kotim sesuai dengan keputusan KPUD Kotim yang dimenangkan oleh paslon Halikinnor dan Irawati. Mereka mengantongi 56.536 suara. Sementara Rudini Darwan Ali dan Samsudin meraih suara 47.161 suara.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin. Dalam perkara ini, KPU Kotawaringin Timur sebagai termohon dan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai pihak terkait.
Dalam amar putusan dibacakan, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum. Selain itu, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara itu dalam pokok permohonan ditegaskan bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga:Â Positif Covid-19 di Kota Palangka Raya Mulai Menurun
Terpisah, Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah menyatakan KPU sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan semua pihak. Sejak awal pihaknya terus berupaya melaksanakan pemilu kepala daerah pada 9 Desember 2020 lalu sesuai aturan.
“Selanjutnya setelah kami tetapkan (calon terpilih), berita acara dan surat keputusannya sehari setelah penetapan itu langsung kami akan serahkan ke DPRD agar bisa diproses selanjutnya,” demikian Siti Fathonah. [Red]
Discussion about this post