Kalteng Today – Palangka Raya, – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran minta Walikota Palangka Raya Fairid Naparin segera membuat Peraturan Walikota setelah Menteri Kesehatan menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Palangka Raya.
Hal itu dikatakan Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (8/5).
“Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” tegas Gubernur Sugianto.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dikatakan Gubernur Sugianto, penetapan PSBB di Kota Palangka Raya didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palangka Raya.
“Selain pertimbangan tersebut, PSBB Kota Palangka Raya juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,”jelasnya.
Selain itu Gubernur juga meminta Walikota Palangka Raya untuk membuat Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB.
Ia juga minta dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kota, Gugus Tugas Kota Palangka Raya diminta selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.
“Saya akan terus memberikan fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya, antara lain membantu masyarakat kota yg terdampak Covid-19,”tegas Sugianto Sabran.
Baca Juga:
Menkes Setujui PSBB di Kota Palangka Raya
Untuk diketahui dari data Gugus Tugas Covid-19 Kalteng Jumat (8/5) , jumlah pasien positif mencapai 189 orang.
Sementara itu kasus Covid-19 tertinggi, yakni di Kota Palangka Raya, sebanyak 53 kasus atau 28% dari total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng. [Red]
Discussion about this post