kaltengtoday.com, Sampit – Ternyata maling motor di Sampit inisial MR (37) yang ditangkap oleh Polsek Ketapang mantan narapidana alias residivis kasus KDRT. Pelaku ini pernah tersandung kasus hukum pada 2013 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri mengatakan pelaku ini pernah tersangkut masalah hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT pada 2013 lalu. Jelasnya, Sabtu (12/2).
Diduga, pelaku ini nekat maling motor lantaran faktor ekonomi. Lantara himpitan ekonomi inilah pelaku kembali berulah dengan melakukan kejahatan mencuri sepeda motor warga. “Pelaku ini kesehariannya bekerja sebagai buruh. Makanya karena kondisi inilah alasan pelaku nekat mencuri,”katanya.
Baca Juga : Rumah Pensiunan PNS Digasak Maling, Kerugian Rp 9 Jutaan
Dikatakan kapolsek, pelaku dulunya pernah dihukum 1 tahun lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya. Sebab itulah pelaku harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini pelaku kembali berulah dengan kasus yang berbeda. Ucapnya.
Baca Juga : Lupa Kunci Stang, Sepeda Motor Melayang Digondol Maling
Seperti berita sebelumya, MR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Rabu (9/2) siang, parahnya motor pelaku ini ditinggal di TKP. [Red]
Discussion about this post