Kalteng Today – Buntok, – Tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berumur 23 tahun, seorang ayah berinisial HO (48) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diamankan pihak kepolisian.
Perbuatan keji yang dilakukan tersangka tersebut sudah dijalankan selama 10 tahun, dan baru terungkap pada, Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
“Kita telah mengamankan tersangka dari barak tempat tinggal mereka,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonal N Putra. Sabtu, (5/12/2020).
Ia membeberkan, kronologi kejadian berawal dikediaman mereka Pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tersangka bersama ibu, adik tirinya dan korban asyik mengobrol di dapur sambil makan gorengan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, ibu korban mengantuk dan tidur didepan pintu kamar. Dimana saat itu hanya ada tersangka dan korban.
“Saat korban hendak tidur dan tengah berbaring diatas kasur, tersangka melakukan perbuatan maksiatnya,” bebernya.
Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Seruyan
Namun, saat melakukan perbuatan terlarang itu tiba-tiba adik korban datang dan memergoki tersangka. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Barsel.
“Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam tersangka. Sehingga pelaku berulang kali melakukan perbuatannya hingga 10 tahun,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang PKDRT. [Red]
Discussion about this post