Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait verifikasi dan validasi data bagi para warga binaan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur pun mengambil langkah responsif.
Baca Juga :Â Proses PAW Jimmy Carter ke Amonius Tuyum Masih Berjalan di Kemendagri
Melalui rilis resmi tadi (Senin, 27/4/2026), Disdukcapil Bartim pun melaksanakan kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman data Kependudukan bagi para warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Bartim M Mursalin, langkah ini adalah untuk memastikan semua warga binaan punya data kependudukan yang valid dan terintegrasi dalam sistem nasional.
“Dalam.kegiatan ini, total 270 warga binaan yang diverifikasi, 263-nya sudah punya NIK yang cocok, sesuai data yang ada. Sementara ada 7 orang yang belum melakukan perekaman data. Terhadap mereka ini, kami langsung lakukan perekaman di tempat supaya seluruhnya terdata dengan baik, ” papar Mursalin.
Baca Juga :Â Raperda Perubahan APBD 2025 Kalteng Akan Diajukan ke Kemendagri untuk Evaluasi
Lewat perekaman ini, Disdukcapil Bartim menegaskan komitmen dalam melayani administrasi kependudukan yang inklusif. Tak terkecuali bagi warga binaan, untuk menjamin hak-hak sipil mereka tetap terpenuhi.
Selain itu, juga menjadi bagian dari Pemkab Bartim dalam membuktikan upayanya meningkatkan akurasi data Kependudukan serta mendukung berbagai program nasional yang berbasis data. [Red]














Discussion about this post