kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau secara serentak menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih di 8 Kecamatan diwilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Untuk Kecamatan Kahayan Hilir, Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Pantarlih dipusatkan di aula Bappedalitbang setempat, Minggu (12/2/2023) dipimpin Komisioner KPU Pulang Pisau Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andry Wahyudi.
Baca juga :Â KPU Palangka Raya Perkuat Pemahaman Tupoksi PPK dan PPS
Komisioner KPU Kabupaten Pulang Pisau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Andry Wahyudi mengatakan bahwa hari ini Minggu 12 Pebruari 2023 KPU RI mengagendakan hari pertama Coklit. Dimana semua anggota Pantarlih seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Pelantikan sekaligus Apel Siaga kesiapan Pantarlih untuk turun ke lapangan selama 2 bulan kedepan, dari tanggal 12 Pebruari hingga 14 April 2023 mendatang.
Pantarlih ini kata Andry, berbasis RT dan RW pada setiap TPS. Jadi kata Andry, dalam satu desa dan kelurahan ada TPS, yakni satu TPS satu Pantarlih.
Andry menjelaskan sebelum restrukturisasi pemetaan TPS di Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 428 TPS atau 428 Pantarlih. Dalam sepekan ini, kata Andry, KPU Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan restrukturisasi sesuai arahan KPU RI maka ad beberapa TPS yang dipadatkan sehingga mendapat angka dan telah di Pleno kan tanggal 10 Februari 2023 dengan jumlah 414 TPS dan 414 Pantarlih.
” Jadi setelah dilakukan restrukturisasi, dari 428 TPS dipadatkan menjadi 414 TPS, ” tandasnya
Andry menegaskan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Oleh karena itu, kata Andry, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
” Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu, ” tegas Andry
Baca juga :Â Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kotim Kunjungi Lapas Kelas IIB Sampit
Lebih lanjut Andry menambahkan bahwa Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Untuk itu, perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih bisa berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat memulai dan selesai melakukan Coklit.
” Dalam setiap pelaksanaan Coklit, Pantarlih wajib menggunakan atribut dan kelengkapan Pantarlih, dan wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Apabila, ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten Pulang Pisau, ” pesan Andry kepada Pantarlih.[Red]
Discussion about this post