kaltengtoday.com – Setelah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik pemprov Kalteng lakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kalteng Sirajul Rahman yang juga merupakan wakil ketua pansus.
Dia mengatakan setelah melakukan koordinasi dengan tenaga ahli mana pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kalteng, setelah bahan atau drafnya telah dikumpulkan maka selanjutnya akan dilaksanakan rapat kembali antara pihak terkait dalam hal ini pansus dan Pemprov Kalteng.
“Setelah itu kita akan membahasnya bersama-sama. Tentunya kita ingin setiap pembahasan baik itu raperda maupun pencabutan perda cepat selesai, saya kira kalau untuk pencabutan perda ini tidak terlalu mendesak sekali sehingga kita berharap pembahasannya mengalir saja. Karena tidak ini saja perda yang kita bahas namun ada yang lainnya,” ucap politisi PKS tersebut di Palangka Raya, Rabu (12/2/2020).
Selanjutnya Sirajul mengatakan bahwa pencabutan raperda tersebut juga merupakan inisiatif atau usulan dari Pemprov Kalteng sehingga mereka juga berharap agar dapat segera selesai .
Sementara itu alasan kenapa Pemprov Kalteng ingin perda tersebut dicabut adalah dari yang dia ketahui setelah pertemuan dengan Pemprov Kalteng sebelumnya adalah karena mereka ingin menyangkut pengelolaan asrama mahasiswa tersebut cukup diatur dalam peraturan gubernur saja,ujarnya.
Selain itu karena pengelolaan asrama mahasiswa yang merupakan aset milik Pemprov Kalteng tersebut maka nanti akan masuk dalam perda retribusi yang telah dibuat sebelumnya serta tidak bertentangan dengan perda yang akan dicabut tersebut.
Sementara itu selain melakukan Pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng, pansus tersebut juga akan membahas raperda terkait dengan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat di Provinsi Kalteng.
Apri-KT














Discussion about this post