kaltengtoday.com, Kapuas – Panitia Khsus(Pansus),Laporan Keterangan Pertanggung Jawabkan 2022 merekomendasikan agar Perusahaan sebagai pemenang tender proyek pengerjaan ruas jalan di 5 Kecamatan Non Pasang Surut dan 1 Kecamatan Pasang surut agar di berikan sanksi blacklist.
“Jangankan perusahaannya orangnya pun harus di blacklist dari Kabupaten Kapuas karena sudah mengkhianati tanah leluhur,” tukas Ketua Pansus LKPJ 2022 Berinto saat membacakan rekomendasi di sidang paripurna ke 3 tahun sidang 2023,Kamis 27 April 2023 kemarin.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Terima LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2022
Legislator fraksi Nasdem itu mengatakan,pembangunan ruas jalan baik itu Pujon-Jangkang-Sei Hanyo-Tumbang Bukoi sampai saat ini kondisinya memprihatinkan.Jika dilihat dari laporan LKPJ 2022 sangat rapi,tetapi kenyataan dilapangan setelah di lakukan monitoring ke lokasi ternyata berbanding terbalik.
“Kampung kelahiran Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah saja sampai saat ini,tidak ada aktivitas pada hal anggaran yang sudah di gelontorkan tidak sedikit,” “ungkapnya.
Baca juga :Â Waket I DPRD Kapuas Hadiri Acara Kenal Pamit Kejari
Politisi Daerah Pemilihan Kapuas III itu,membeberkan,pembangunan ruas jalan penghubung beberapa kecamatan dengan sistem kontrak tahun jamak dan dana reguler menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD),mencapai puluhan miliar.Tentu ini menjadi beban kami anggota DPRD dari Kapuas Ngaju dan ini janji dari Ben-Nafiah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
“Saya berharap janji yang harus di bayar oleh Pemerintah Daerah karena ini merupakan janji Ben-Nafiah kepada masyarakat untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan,”imbuh Berinto.[Red]
Discussion about this post