Kaltengtoday.com, Kapuas – Panitia Khusus III (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas, yang dipimpin oleh Lawin, beserta anggota lainnya, kembali melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Kamis, (27/6/2024).
Ketua Pansus III Lawin mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Baca Juga : DPRD Kalteng dan Pemprov Segera Selesaikan 3 Raperda
“Kita ingin menggali informasi di DPRD Denpasar Bali terkait penerapan peraturan Daerah yang mengatur kota layak anak yang sudah diterapkan di sana, “ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut lanjut Lawin, pihaknya mempertanyakan penerapan dan susunan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang sudah berjalan di Kota Denpasar.
“Anggota Pansus juga berkoordinasi tentang infrastruktur penunjang Kabupaten Layak Anak yang telah tersedia di Kota Denpasar, “terang Lawin.
Baca Juga : Fraksi DPRD Kapuas Setuju Raperda APBD TA 2023
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu menambahkan, selaku Ketua Pansus, menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diterima dengan baik di DPRD Kota Denpasar.
“Saya berharap dengan melakukan beberapa kali konsultasi dan koordinasi ke berbagai daerah, hal ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam penyusunan rancangan peraturan daerah nantinya, “tutupnya. [Red]














Discussion about this post