Kalteng Today – Kapuas, – Setelah melalui pembahasan selama dua hari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kapuas, tata cara pengangkatan,pergantian Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa akhirnya selesai atau rampung.
Ketua Pansus II H Darwandie mengatakan,pembahasan Raperda yang berlangsung selama dua tahap akhirnya selesai setelah dilakukan telaah pasal demi pasal bersama pihak eksekutif
“Kita sudah melakukan pembahasan selama dua hari dan ditelaah baik pasal per pasal dan sudah rampung,”kata Darwandie,Jumat(22/1/2021).
Legislator Partai berlambang Kabah itu,menyampaikan berkas Raperda memang sudah selesai tetapi masih dilakukan uji kelayakan diantaranya uji akademis,studi banding dan mencari referensi ke daerah lain untuk menguji kelayakan materil Repeda Pilkedes.
“Kita akan melakukan kajian dilapangan terkait kelayakan dan penambahan material untuk Raperda Pilkades oleh tim pansus dua dan eksekutif terutama bidang hukum Pemkab Kapuas,”terangnya.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Kapuas Siap Disuntikkan Vaksin Covid-19
Ia berharap dalam waktu dekat Raperda ini sudah rampung sehingga ada produk hukum daerah yang mengatur mekanisme tata cara pengangkatan,penggantian dan pemberhentian serta pemilihan Kepala Desa serempak yang akan dilaksanakan tahun 2021.
“Saya berharap Raperda ini cepat rampung dan menjadi produk hukum yang nantinya menjadi acuan untuk pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 ini,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post