Kaltengtoday.com, Kapuas – Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh H. Ahmad Zahidi, S.Ag., S.H., M.H. beserta anggota lainnya melakukan kunjungan kerja ke DPUPR Kota Depok,
Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (27/6/2024).
Bersama unsur pimpinan DPRD, yakni Ardiansah S. Hut, M.M., Yohanes, S.T., dan Evan Rahman Sahputra, mereka diterima oleh Agus Sofan, S.T., M.T., selaku Sekretaris DPUPR Kota Depok beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris DPUPR Kota Depok menjelaskan bahwa kewenangan terkait PBG di Depok berada pada Dinas Perkim. Sementara itu, DPUPR bertugas dalam Penerimaan Pendapatan Daerah melalui pembentukan UPT Perbengkelan dan UPT Penyedotan Tinja
Baca Juga : Â PWI Barsel Kaji Banding ke PWI Kota Balikpapan
“Serapan anggaran di DPUPR Kota Depok dialokasikan melalui usulan dinas,melalui musrenbang, dan pokir DPRD, dengan sinkronisasi ketiganya sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dicantumkan dalam APBD,”kata Sekretaris DPUPR Kota Depok Agus Sofan, S.T., M.T.,
Dijelaskan Agus,Perda PBG penting untuk memastikan bangunan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dukungan dari tim ahli dan teknis diperlukan untuk memastikan bangunan layak mendapat izin. Penggunaan e-katalog dalam proses kegiatan mendukung efektivitas dan efisiensi tanpa mengurangi kualitas bahan.
“DPUPR Kota Depok juga menyarankan agar Pemda Kabupaten Kapuas terlebih dahulu memiliki Perda Utilitas guna mendukung peran serta BUMN dalam proses pembangunan di Kabupaten Kapuas,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Kaji Banding Stunting ke Kabupaten Sleman
H. Ahmad Zahidi berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil kajian data ini demi kemajuan pembangunan Kabupaten Kapuas.
“Untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Kapuas perlu komitmen baik dari Legislatif dan Eksekutif terutama masyarakat,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post