kaltengtoday.com – Palangka Raya. Panitia Khusus (Pansus) pengawasan anggaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Sosial (Bansos) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan sidak pasokanĀ pangan di gudang Bulog Kalteng.
Ketua Pansus DPRD Kalteng Freddy Ering membenarkan, tim Pansus Covid 19 dan Bansos melakukan sidak ke Bulog untuk tujuan mengecek kesiapan stok pangan di Kalteng.
“Ya kita mengecekĀ sejauh mana kesedian pangan kita untuk masyarakat Kalteng ,khususnya dalam kondisi saat ini dan kitaĀ melihat sejauh mana kesiapan Bulog Kalteng akan memenuhi hal itu,” tukasnya.
Ketua Pansus, Freddy Ering beserta dengan beberapa anggota dewan lainnya diterima Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan (Minku) Maya Saraswati.
Menurut MayaĀ Saraswati kepada Tim Pansus, bahwa pasokanĀ pangan di Kalteng saat ini masih cukup untuk beberapa bulan kedepan, seperti ketersediaan gulaĀ bisa bertahan hingga tiga bulan mendatang.
Maya jugaĀ menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya melayani pemesanan dalam hal pembelian paket sembako. Seperti pesanan yang dilakukanĀ pemerintahan, lembaga bahkan masyarakat.
“Untuk paketan sembako bisa dibeli eceran dan partai. Yang disediakan bulog selain beras yakni gula tepung dan minyak goreng,” ujarnya, Senin (4/5).
Dirinya mengungkapkan , untuk paketan sembako yang disediakan, masing-masih dari harga Rp.65 ribu, Rp.89 ribu hingga Rp.109 ribu dan dalam paket itu berisikan berbagai macam, seperti beras baik 2 Kg hingga 5 kg, minyak goreng, gula dan tepung.
Baca Juga:
Dunia Pendidikan Kalteng Butuh Terobosan Saat Pendemi Covid-19
“Maksimal untuk pembelian partai tergantung pemesanan. Jumlah banyak boleh, sedikit juga boleh. Asalkan kita punya stock boleh dan untuk masyarakat bisa datang pukul 08.00 -13.00 wib. Untuk harga paketan biasanya tetap saja, seperti gula, Bulog menjual Rp.12.500, tidak mengikuti harga pasar,”jelasnya.
Maya juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah ada menerima pemesanan baik dari Pemerintah Kota dan beberapa dari Kabupaten. [Red]
Discussion about this post