Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kalteng menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng) untuk pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rapat bersama ini diselenggarakan bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko dalam rapat itu menyampaikan, penyusunan kebijakan penanaman modal harus menjadi respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan investasi.
Menurutnya, penyusunan kebijakan tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Kalteng memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Bumi Tambun Bungai.
“Tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal,” terangnya.
Pemprov Kalteng menurutnya juga sangat berkeinginan memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas dan waktu yang pasti.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yuas menerangkan, arah kebijakan investasi di Kalteng difokuskan pada investasi berkualitas, bukan semata-mata peningkatan nilai investasi.
Fokus tersebut mencakup peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Investasi harus mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
“Jangan sampai kita membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.
Baca Juga : Ketua Pansus DPRD Kalteng: RPJMD Harus Cerminkan Kebutuhan Nyata Masyarakat
Rapat tersebut juga dibahas rencana substansi rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal, yang akan terus disempurnakan sesuai dengan masukan dan aspirasi anggota Pansus DPRD.
Melalui pembahasan ini, Pemprov Kalteng berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari penyimpangan, sehingga mampu mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing daerah. [Red]














Discussion about this post