kaltengtoday.com – Palangka Raya, – Jajaran Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palangka Raya bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota, kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PPKP), Selasa (8/6/2021).
“Pembahasan raperda ini sudah berjalan cukup jauh. Kami bersama pemko telah menghimpun masukan dari masyarakat, termasuk dari Dinas Damkar selaku leading sektornya,” kata Ketua Pansus II DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi.
Lebih lanjut dijelaskan, mengingat ancaman bahaya kebakaran yang dinilai dapat menjadi bencana besar dengan dampak yang luas, menjadi alasan pemerintah kota (Pemko) mengajukan Raperda tersebut.
“Memang seperti di tahun-tahun sebelumnya, bencana kebakaran ini dampak ya sangat besar, bahkan bisa menyasar ke segala aspek. Untuk itu perlu adanya upaya antisipasi,” ucapnya.
Baca juga :Â DPRD Seruyan Bahas Hasil Evaluasi Raperda
Untuk mempercepat penyelesaian raperda ini, pihaknya juga telah melakukan pengkajian materi, kajian akademis sampai dengan studi banding ke daerah yang telah menerapkan hal yang sama.
Baca juga :Â DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Harapan kami agar pemerintah kota maupun masyarakat dan pihak swasta memiliki rencana induk sistem proteksi kebakaran,” pungkasnya.[Red]
Baca juga :Â Pemko Palangka Raya Dirikan Dapur Umum
Discussion about this post