Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jelang berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) atau yang jatuh pada 6 September 2026 mendatang, serta mengacu Surat Senat UPR No 007/SENAT-UPR/2026 tentang panitia Pemilihan Rektor UPR.
Rektor UPR, Prof Salampak telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor UPR tahun 2026-2030 melalui SK Rektor No 2247/UN24/HK.03/2026.
Untuk susunan panitianya dipimpin Prof. Dr. Joni Bungai MPd sebagai Ketua, Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc sebagai Wakil Ketua, Prof. Dr. Bambang S Lautt MSi sebagai Sekretaris, dan Dr. Sunaryo Neneng, S.E., M.P. sebagai Wakil Sekretaris.
Kemudian, Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D, Prof. Dr. Maria Arina Luardini, M.A., Prof. Dr. Jackson Pasini Mairing, M.Pd, Dr. Agus Satrya Wibowo, S.E., M.Si, Dr. Trilianty Lestarisa, S.Si., M.Kes sebagai jajaran anggota.
Baca Juga : Sengketa Jabatan di UPR Bergulir ke PTUN Palangka Raya
Ketua Panitia pemilihan Rektor UPR, periode 2026-2030 Prof. Dr Joni Bungai MPd menegaskan, bahwa semua sudah dalam draf persiapan, baik persyaratan bakal calon, maupun jadwal pemilihan.
“Secepatnya akan dilaksanakan berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri,” katanya, Rabu (6/5/2026)
Ia menyebutkan, hingga saat ini telah dibentuk Panitia Pemilihan Rektor dan sudah mulai bekerja berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan SK Rektor No 2247/UN24/HK.03/2026.
“Antara lain bagaimana proses pemilihan rektor sampai dengan pelantikan, yang diawali dengan penjaringan, pemilihan dan akhirnya penetapan rektor terpilih,” ucapnya.
Ia menegaskan, atas dasar Permenristekdikti dan SK Rektor UPR, panitia bergerak cepat, diantaranya dengan melakukan audensi ke Sesditjen Dikti, Auditor Investigasi, Biro Hukum serta Biro SDM Kemdiktisaintek, juga rapat persiapan peraturan senat, sebagai acuan bakal calon rektor UPR.
“Terkait siapa-siapa saja yang bisa mencalonkan diri, semua bisa mencalonkan diri, tetapi dengan sejumlah persyaratan. Untuk syarat dan jadwal bisa lihat di https://pilrek.upr.acid ,” jelasnya
Terhadap calon-calon rektor yang pernah maju pada pemilihan beberapa waktu lalu, menurut Prof. Joni Bungai MPd, mereka tetap bisa mencalon diri kembali.
“Tetapi sekali lagi, asalkan memenuhi berbagai persyaratan dan dinyatakan lulus verifikasi,” ujarnya.
Baca Juga : BEM FISIP UPR :Hari Kartini Bukan Sekadar Busana, Tapi Perjuangan yang Belum Selesai
Ia membeberkan, hingga hari ini menurutnya panitia sudah melaksanakan beberapa kegiatan.
“Tentunya itu sudah mengarah pada tahap persiapan jelang pembukaan penjaringan bakal calon Rektor UPR periode 2026-2030,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post