kaltengtoday.com,Kuala Kurun – Saat ini, wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan sudah melalui beberapa tahapan. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat, agar panitia pemilihan desa wajib mentaati peraturan.
“Kami meminta dengan para panitia pemilihan Kades di 41 desa, supaya tetap mentaati aturan serta terus mencermati berkas para calon kades dan walaupun sudah dilakukan beberapa tahapan,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, Selasa (19/7).
Baca Juga : Â Ini Harapan DPRD Gumas soal Pilkades di 41 Desa
Selain itu, katanya, untuk pencabutan nomor calon sudah dilakukan, pada tanggal 30 Juni lalu, sehingga kini para panitia sedang memproses data pemilih sementara (DPS) pada tanggal 6 Juli dan melaporkan daftar pemilih tetap(DPT) pada tanggal 7-11 Juli lalu, kemudian akan diumumkan apabila semuanya data tersebut valid.
“Pengumuman itu dilakukan agar memberi kesempata kepada masyarakat untuk bisa mengkoreksi data mereka,” ujarnya.
Kedepanya sambung dia, pada tanggal 14-20 Juli nanti tahapan yang akan dilakukan mulai percetakan surat suara. Mengingat juga, sebutnya, karena waktu yang tidak begitu lama, maka akan dilakukan percetakanya hanya di Kabupaten Gumas saja.
Baca Juga : Â DPMD Gumas Akan Deteksi Dini pada Pilkades Serentak
“Sesuai tahapan, kita akan mencetak kertas suara di Kuala Kurun saja, karena kita melihat pada tahun sebelumnya disini saja bagus dan itu tidak kalah kualitasnya di tempat lain dan pencoblosan dilakukan pada tanggal 10 Agustus tahun ini,” imbuh dia. [Red]
Discussion about this post