Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin, meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas agar menyampaikan dokumen terkait gugatan pemilihan Pilkades kepada DPRD, sesuai dengan berita acara yang tertuang hasil Dengar Pendapat (RDP).
Baca juga :Â DPRD Kapuas Terima Perwakilan Aliansi Pemerhati Pembangunan Kapuas
Menurut Lawin, dalam RDP yang dilaksanakan pada 13 Agustus lalu, Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas harus menyerahkan dokumen hasil gugatan dari 22 pilkades. Namun ternyata, sampai saat ini hal tersebut belum juga disampaikan kepada pihaknya.
“Saya meminta kepada Panitia Pilkades agar menyerah berkas sengketa Pilkades 22 sesuai dengan kesepakatan pada berita acara hasil RDP kemarin sampai saat ini belum diserahkan ke Komisi I DPRD,” kata Lawin di kantornya, Jumat (16/9/2022).
Legislator Partai Hati Nurani Rakyat itu sangat menyayangkan ketidakkonsisten dari mitra kerja komisi I, dimana sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di 155 desa dan 22 di antaranya terdapat gugatan.
“Saya sangat menyayangkan sikap Panitia Pilkades Kabupaten karena sampai hasil putusan dan sudah dilakukan pelantikan oleh Bupati Kapuas kami belum menerima dokumen tersebut,” tukasnya.
Baca juga :Â Karang Taruna Kecamatan di Kapuas Torehkan Prestasi
Lawin menambahkan, pihaknya juga menerima pengaduan dari sejumlah calon kepala desa yang menggugat.
Kepada para calon kades yang menggugat itu menurut dia, pihaknya menyarankan agar melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
“Kami sarankan kepada penggugat menempuh jalur PTUN kalau tidak puas dengan putusan Panitia Kabupaten Pilkades,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post