Kalteng Today – Palangka Raya, – Salah satu upaya untuk dapat mengurangi pengumpulan massa di suatu tempat disaat pandemi yang kini masih berlangsung, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mendorong pemerintah kota untuk menyediakan tempat khusus bagi para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Menurutnya, saat ini para PKL sudah mulai terlihat ramai di setiap sudut jalanan di Kota Palangka Raya sehingga dianggap rawan penularan virus Covid 19 apabila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah banyak di satu lokasi karena banyaknya PKL di tempat tersebut.
Kendati demikian, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha pun menyadari tidak cukup mudah untuk menertibkan para PKL dengan berbagai macam problemnya apabila dilakukan penataan tempat mereka berdagang.
“Meskipun harus disadari, tidak cukup mudah untuk menertibkan PKL, karena butuh waktu dan tahapan serta pemahaman dari para PKL,” ujar Noorkhalis Ridha, Senin (3/8/2020).
Dirinya juga mengatakan, Bila menengok kebelakang, sejatinya Pemko Palangka Raya sudah memiliki pegangan yang cukup kuat untuk mengatur para PKL tersebut, yaitu berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor.330.1/521/Set.Pol.PP/XII/2016 terkait pengaturan berjualan bagi para PKL.
“Alasan yang mendasar kenapa Pemerintah Kota Palangka Raya harus menyediakan tempat khusus bagi PKL ini adalah, agar para PKL tidak asal pasang lapak, sebab sejauh ini banyak PKL yang tidak memahami tempat berjualan lantaran banyak berada di kawasan jalur hijau” jelasnya.
Baca Juga: Pengurus Koni Kalteng 2020-2024 Dilantik Senin Pekan Depan
Dari data yang ada, hanya ada enam kawasan yang diijinkan untuk PKL berjualan. Yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Seram, Jalan Dr Murjani, Jalan Lombok, Jalan Halmahera, dan Jalan Ais Nasution.
“Jika masih ada yang berjualan di luar dari area tersebut, maka Satpol PP bisa mengambil tindakan untuk penertiban,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post