Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Tahanan Kejaksaan Negeri Seruyan yang dititipkan di Rutan Polres Seruyan menjalani sidang secara online atau dalam jaringan (daring). Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Seruyan tetap dijalankan.
Namun, kata dia, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Sidang Online di Rutan Polres Seruyan
Dia menjelaskan, sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Rutan Polres Seruyan, Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan dan Kantor Pengadilan Negeri Sampit. Adapun para terdakwa penghuni Rutan Polres Seruyan, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Seruyan.
“Tersangka didampingi atau tidak didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang di ruang besuk tahanan Polres Seruyan secara online,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, senin (26/7/2021) [Red]
Discussion about this post