Kalteng Today – Pulang Pisau, – Mewakili Fraksi PPP, Dewi Sartika menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap 6 Buah Raperda Pulang Pisau, dalam Rapat Paripurna ke 19 Masa Sidang III Tahun 2020, 28 September 2020.
Dirinya mengatakan, bahwa Fraksi PPP DPRD Pulang Pisau mengharapkan dengan diajukannya 6 buah Raperda tersebut bisa diimplementasikan nantinya ketika sudah di Perdakan sesuai dengan Nomenklatur pada tiap-tiap Raperdanya.
“Namun sebelumnya diharapkan disampaikan terlebih dahulu materi Raperda dimaksud untuk bersama-sama dipelajari, sehingga nantinya sesuai fungsi DPRD yang salah satunya pembentukan Peraturan Daerah bisa bersinergis dengan Pemerintah Daerah terutama Eksekutif Pulang Pisau,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi Kalteng Today, Rabu (22/10/2020).
Fraksi PPP, lanjutnya berkesimpulan dapat memahami dan menerima tentang penyampaian Pidato Bupati Pulang Pisau tentang 6 buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020 dan selanjutnya dapat dibahas dalam rapat gabungan dengan pihak eksekutif sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Beberapa saran dan masukan kami telah sampaikan kepada Eksekutif, yang pertama terkait Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, untuk kiranya bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang sudah ada di jalan arah Polres Pulang Pisau sehingga dapat optimalisasikan kegunaannya dan tidak terkesan mubazir dibangun,”jelasnya.
Baca Juga : Ini Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Pulpis Terhadap Raperda Masa Sidang III
Kemudian untuk Raperda lainnya, Fraksi PPP Kabupaten Pulang Pisau berharap, jika nantinya disetujui bersama serta dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati serta disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau, pungkasnya. [Denny-KT]














Discussion about this post