Kalteng Today – Pulang Pisau, – Anggota Fraksi NasDem Pulang Pisau, Sri Harini Margaretha mewakili Fraksinya telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap 6 Buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau pada Rapat Paripurna ke 19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, 28 September 2020 lalu.
Dijelaskannya, bahwa 6 buah Raperda tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam mengoptimalisasikan Program-Program Legislasi Kabupaten Pulang Pisau di tahun 2020.
“Dan hal ini semata-mata guna memajukan dan mensejahterakan Kabupaten yang kami cintai, oleh karena itu Fraksi Partai NasDem Pulang Pisau mengharapkan terobosan-terobosan baru dalam upaya Legislatif melaksanakan fungsi DPRD baik itu dalam Budgeting, Pengawasan dan Legislasi,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Pulpis itu, ketika dikonfirmasi Kalteng Today, Rabu (22/10/2020).
Lanjutnya, bahwa Fraksi NasDem Kabupaten Pulang Pisau benar-benar mengharapkan dengan diajukannya 6 buah Raperda itu, bias diimplementasikan dalam rangka menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera serta bermartabat menuju Pulang Pisau yang jaya.
“Sehubungan dengan hal tersebut dengan diajukannya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Mengacu Pada Persetujuan Bersama Kepala Daerah,” tuturnya.
Ditambahkannya pula, dengan mengacu pada persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020.
Baca Juga: Fraksi GDP DPRD Pulpis Sampaikan Pandangan Umum Raperda
“Maka Fraksi NasDem dapat memberikan kesimpulan bahwa 6 buah Raperda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020, bisa disepakati dan disetujui pada Paripurna selanjutnya yang kemudian dapat dibahas dalam rapat gabungan bersama Pihak Eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. [Denny-KT]














Discussion about this post