Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Fraksi PAN DPRD Murung Raya menyoroti sejumlah sektor pajak yang dianggap belum maksimal. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN Akhmad Tafruji yang selanjutnya ditanggapi oleh pemerintah setempat.
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi- fraksi DPRD terhadap empat usulan raperda APBD tahun anggaran 2023. Dalam rapat paripurna itu, salah satunya yang menarik ialah menjawab pandangan Fraksi PAN, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga :
Rejikinoor mengatakan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan langkah-langkah menaikan target pada sektor pajak daerah sebesar Rp 1,6 miliar atau setara 12 persen dan pada retribusi daerah Rp 55 juta.
“Kemudian pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp 290 juta,” bebernya.
Baca Juga :
Lanjut Rejikinoor, terkait dengan pajak reklame terdapat pengecualian dari objek pajak reklame terhadap reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan. Dimana tidak disertai dengan iklan komersil.
“Jadi sepanjang alat-alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan juga billboard, ataupun videotron tidak disertai dengan iklan komersial maka tidak dapat dipungut pajak reklame,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post