Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kota Palangka Raya saat ini ini sudah turun di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 8 November 2021. Ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan, mulai dari cafe, rumah makan hingga bioskop.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, dengan adanya penurunan PPKM) dari level 3 ke level 2, ada sejumlah relaksasi kebijakan di Kota Cantik.
Sejumlah relaksasi tersebut, yakni pada sektor usaha berupa kafe dan rumah makan, saat ini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen, dari kapasitas ruangan. Tak hanya itu, untuk sektor hiburan seperti bioskop, pada PPKM Level 2 ini, jumlah pengunjung diperbolehkan hingga 70 persen dari kapasitas gedung.
“Untuk pelaksanaan rapat atau pertemuan yang sebelumnya pada PPKM Level 3 hanya boleh 25 persen. Kini diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung,” katanya, Jum’at (22/10/2021).
Baca Juga : Palangka Raya PPKM Level 2, Ini Yang Akan Dilakukan Polresta
Emi berharap, agar pencapaian ini dapat terus didukung oleh seluruh pihak, tak terkecuali unsur masyarakat. Agar kedepan, PPKM di Kota Palangka Raya dapat kembali turun ke level 1.
“Terlepas dari itu tentu kita mengapresiasi berhasilnya masyarakat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan tim satgas dalam menurunkan sebaran kasus pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.
Baca Juga : Satgas PPKM Palangka Raya Kembali Bubarkan Pesta Perkawinan
Untuk diketahui, PPKM Level 2 di Kota Palangka Raya telah ditetapkan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54/2021, dan dijalankan per 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang. [Red]
Discussion about this post