Gunakan Hukum Adat 1894
Dalam tuntutannya, para Pengadu juga mendalilkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894.
Sedikitnya empat ketentuan disebut dalam dokumen, yakni Pasal 90 terkait perselisihan batas ladang dan kebun, Pasal 92 mengenai hak panggul dan hasil hutan, Pasal 95 mengenai adat tempat berladang dan berusaha, serta Pasal 96 mengenai kelengkapan denda adat.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan landasan historis Perdamaian Tumbang Anoi yang menjadi salah satu pijakan penting dalam perkembangan hukum adat Dayak.
Luas Lahan Jadi Sorotan
Ada hal menarik yang juga muncul dalam perkara tersebut, khususnya mengenai luasan lahan.
Obyek sengketa yang disebut dalam tuntutan adat mencapai 1.607 hektare.
Angka ini berbeda dengan luasan 50,38 hektare yang sebelumnya menjadi bagian dari materi gugatan perdata PT BAP terkait persoalan janji plasma.
Perbedaan angka tersebut, berdasarkan dokumen yang diajukan warga, berkaitan dengan dua obyek klaim yang berbeda.
Angka 1.607 hektare merujuk pada keseluruhan klaim tanah ulayat, sedangkan 50,38 hektare merupakan luasan spesifik yang berkaitan dengan persoalan plasma.
Dengan demikian, kedua angka tersebut ditempatkan sebagai variabel yang berbeda dalam masing-masing perkara.
Basara Hai Diuji
Masuknya tuntutan Rp3,78 triliun tersebut membuat arena peradilan adat Basara Hai semakin mendapat perhatian.
Baca Juga : Saat Digugat Rp104 Miliar, Damang, Kades dan Anggota DPRD Balik Persoalkan Dasar Gugatan PT BAP
Terlebih, perkara ini berlangsung di tengah polemik gugatan perdata PT BAP senilai Rp104 miliar terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan konflik agraria di Sebabi.
Sebelumnya, Ketua KMHA Erko Mojra juga telah menyuarakan desakan terkait proses peradilan adat tersebut. Di sisi lain, muncul pula ancaman mobilisasi Pasukan Merah TBBR yang menambah tensi di tengah proses penyelesaian sengketa.
Majelis Basara Hai kini berada pada posisi penting untuk membuktikan komitmennya bahwa proses peradilan adat akan berjalan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sebagaimana sebelumnya disampaikan, proses tersebut diharapkan tidak dibangun atas keberpihakan kepada salah satu pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT BAP belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait adanya tuntutan balik senilai Rp3,78 triliun tersebut. [Red]














Discussion about this post