Angka tersebut setara lebih dari 36 kali lipat dibandingkan nilai gugatan perdata Rp104 miliar yang diajukan PT BAP.
Klaim Lahan Sejak 1975
Dalam dokumen tuntutannya, para Pengadu menarik akar persoalan hingga puluhan tahun ke belakang.
Lahan seluas 1.607 hektare yang menjadi obyek sengketa disebut merupakan tanah ulayat yang telah digarap masyarakat Dayak sejak 1975.
Kawasan tersebut disebut menjadi ruang hidup masyarakat untuk berladang berpindah, mencari jelutung, rotan serta berbagai hasil hutan lainnya.
Ketegangan kemudian disebut mulai terjadi sekitar 1996 hingga 1997 ketika aktivitas alat berat perusahaan masuk dan menggusur sejumlah ladang padi serta tanaman rotan milik masyarakat.
Dalam dokumen gugatan juga terdapat klaim mengenai adanya pernyataan pimpinan perusahaan pada saat itu yang disebut meminta masyarakat menuntut ganti rugi kepada Presiden Soeharto.
Klaim tersebut dicantumkan dalam gugatan warga. Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari dalil Pengadu dan belum dapat diverifikasi secara terpisah.
Dokumen yang sama juga menyebut adanya pembuatan parit dengan kedalaman sekitar 12 meter yang diklaim menjadi penanda batas dengan tanah keturunan almarhum Saling Kupang.
Koperasi Huas Sebabi dan Janji Plasma, Persoalan kemudian berlanjut pada 1999.
Menurut dalil para Pengadu, perusahaan membentuk Koperasi Huas Sebabi yang disertai dengan janji plasma dan ganti rugi kepada masyarakat.
Memasuki April 2001, perusahaan disebut menerbitkan sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Desa Sebabi dengan jatah dua hektare untuk masing-masing kepala keluarga.
Namun, menurut gugatan tersebut, SKT yang diterbitkan itu justru diserahkan bersama pengurus koperasi kepada Bank BRI Palangka Raya.
Masyarakat kemudian mengklaim belum menerima realisasi ganti rugi maupun plasma sebagaimana yang disebut dalam tuntutan.
Baca Juga : Perang Bukti Rp104 Miliar di PN Sampit : PT BAP Bawa 14 Dokumen, Tokoh Sebabi Bertahan dengan Tiga SK
“Tanah tersebut dipakai gratis selama 29 tahun,” kata sumber yang mengetahui isi dokumen tersebut.














Discussion about this post